Peluang mendapat keadilan sudah habis
Perjalanan kontroversial warnai perjuangan Persibo di Liga 3 Zona Jatim. Persibo harus terhenti karena sanksi yang dijatuhkan terhadap Laskar Angling Dharma tersebut. Persibo didakwa memainkan pemain tidak sah.
Oleh karena itu Persibo harus menerima beberapa konsekuansi dari kejadian tersebut. Berikut sanksi lengkap yang dijatuhkan untuk tim asal Bojonegoro.
Berdasarkan surat keputusan Nomor 003/KOMDIS/PSSI/JTM-XI-2021 menyatakan:
1. Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.
2.Menghukum Persibo dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan, antara Persibo melawan Mitra Surabaya pada 2 Desember 2021, di Stadion Glora Joko Samudro Gresik. Sesuai dengan pasal 28 kode disiplin PSSI dan denda sebesar Rp 50 juta.
Atas hal tersebut, tim Managemen Persibo bertindak. Alhasil Laskar Angling Dharma pun layangkan banding untuk menuntut keadilan.
Menanggapi surat keputusan KOMDIS PSSI Jatim Nomor 003/KOMDIS/PSSI-JTM-XI-2021, manajemen Persibo Bojonegoro dengan ini menyatakan:
1. Manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3-0 dan denda Rp 50 juta.
2. Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupakan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.
3. Ketika Pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai oleh Zardan Aroby dan Amar Fadzillah. Pada babak kedua tersebut, secara TIDAK SENGAJA jersey nomor 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzillah , dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai Zardan Aroby. Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, di babak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai dengan nomor punggung sebenarnya.
4. Kekeliruan ini sudah DILAPORKAN oleh Official Persibo kepada Pengawas Pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan.
5. Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu TIDAK DISENGAJA dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada diruang ganti saat interval menujuk babak kedua.
Setelah ajukan banding, ternyata banding Persibo Bojonegoro ditolak. Sesuai yang disampaikan melalui media instagram @persibo.bojonegoro.
"Banding Persibo Bojonegoro Ditolak Komding PSSI Jatim"
"Manajemen Persibo telah menerima surat resmi perihal keputusan banding yang diajukan kemarin. Dalam surat tersebut, Komdis PSSI tetap memberikan hukuman kalah WO 3-0 kepada Persibo saat melawan MItra Surabaya dan denda yang sebelumnya Rp 50 juta berubah menjadi Rp 20 juta."
Dirasa banyak kejanggalan yang terjadi dalam keputusan tersebut. Pasalnya, adanya kejadian kesalahan dalam penulisan summary match pada laga 16 besar saat Persibo menghadapi Mitra Surabaya. Hal tersebut memicu tim manajemen Persibo mengajukan Peninjuan Kembali.
Melalui media resmi pada Selasa (7/12/2021) managemen Persibo Bojonegoro menginformasikan, secara resmi telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, terhadap putusan komding Asprov PSSI Jawa Timur, karena didalam putusan komding tersebut setelah dipelajari sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta dan sangat tidak relevan dengan Persibo Bojonegoro. Manajemen yang dibantu oleh penasehat hukum juga temukan novum atau bukti-bukti baru yang bisa membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi komding. Perlu dipahami bahwa Pengajuan PK (peninjaunan kembali) ini juga telah diatur didalam kode disiplin PSSI.
Dalam penyusunan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ini, Persibo didampingi oleh Tim 9 Penasehat hukum yang terdiri dari :
1. M.Mansur, S.H., M.H.
2. Mustain, S.H.
3. Anam Warsito, S.H.
4. M. Sofyan Andriyama, S.H.
5. Ach Syaiful A, S.Kep.,NS., S.H.
6. Khasan Saifullah,S.H.
7. Awaludin Nor Hidayah, S.H.
8. M. Khoiron, S.H., M.H.
9. Agus Mujiono, S.H.
Di samping itu manajemen juga berkirim surat kepada Asprov PSSI Jatim dan PSSI pusat, agar pertandingan 16 besar liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI jawa timur babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya, tanggal 7 Desember 2021 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo untuk ditunda sampai dengan ada putusan PK (Peninjauan Kembali) yang telah ajukan.
Persibo Bojonegoro sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan Persibo yang tidak sesuai dengan semangat sportivitas fair play dan rasa keadilan. Sanksi ini sungguh sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro, sekaligus telah benar-benar mencoreng dan menciderai persepakbolaan Indonesia. Manajemen Persibo berharap keadilan terhadap Persibo Bojonegoro betul-betul ditegakkan. Dan apabila PK (Peninjauan Kembali) tidak dikabulkan, maka manajemen akan menempuh upaya hukum lain.
Namun, usaha tersebut tak membuahkan hasil. Keputusan tersebut tetap berlanjut. Permohonan PK tetap ditolak. Hasil tersebut disampaikan tim Persibo Bojonegoro melalui instagram resmi @persibo.bojonegoro.
"Flash News"
"Permohonan PK atau Peninjauan Kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro perihal hukuman kalah WO dan denda pada kompetisi Liga 3 MS GLOW FOR MEN Jawa Timur 2021 ditolak oleh Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim. Dengan ini, keputusan Komisi Banding tetap berlaku untuk Persibo Bojonegoro."
Tamat sudah perjalanan Persibo Bojonegoro di kompetisi Liga 3 Zona Jatim.
Oleh karena itu Persibo harus menerima beberapa konsekuansi dari kejadian tersebut. Berikut sanksi lengkap yang dijatuhkan untuk tim asal Bojonegoro.
1. Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.
BACA BERITA LAINNYA
Momen Gol Akrobatik Mason Greenwood Lawan Young Boys, Super Keren!
Momen Gol Akrobatik Mason Greenwood Lawan Young Boys, Super Keren!
1. Manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3-0 dan denda Rp 50 juta.
2. Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupakan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.
BACA ANALISIS LAINNYA
Calvert-Lewin, David, atau Vlahovic? Striker yang Cocok untuk Arsenal
Calvert-Lewin, David, atau Vlahovic? Striker yang Cocok untuk Arsenal
4. Kekeliruan ini sudah DILAPORKAN oleh Official Persibo kepada Pengawas Pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan.
Setelah ajukan banding, ternyata banding Persibo Bojonegoro ditolak. Sesuai yang disampaikan melalui media instagram @persibo.bojonegoro.
"Manajemen Persibo telah menerima surat resmi perihal keputusan banding yang diajukan kemarin. Dalam surat tersebut, Komdis PSSI tetap memberikan hukuman kalah WO 3-0 kepada Persibo saat melawan MItra Surabaya dan denda yang sebelumnya Rp 50 juta berubah menjadi Rp 20 juta."
Dirasa banyak kejanggalan yang terjadi dalam keputusan tersebut. Pasalnya, adanya kejadian kesalahan dalam penulisan summary match pada laga 16 besar saat Persibo menghadapi Mitra Surabaya. Hal tersebut memicu tim manajemen Persibo mengajukan Peninjuan Kembali.
Melalui media resmi pada Selasa (7/12/2021) managemen Persibo Bojonegoro menginformasikan, secara resmi telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, terhadap putusan komding Asprov PSSI Jawa Timur, karena didalam putusan komding tersebut setelah dipelajari sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta dan sangat tidak relevan dengan Persibo Bojonegoro. Manajemen yang dibantu oleh penasehat hukum juga temukan novum atau bukti-bukti baru yang bisa membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi komding. Perlu dipahami bahwa Pengajuan PK (peninjaunan kembali) ini juga telah diatur didalam kode disiplin PSSI.
Dalam penyusunan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ini, Persibo didampingi oleh Tim 9 Penasehat hukum yang terdiri dari :
1. M.Mansur, S.H., M.H.
2. Mustain, S.H.
3. Anam Warsito, S.H.
4. M. Sofyan Andriyama, S.H.
5. Ach Syaiful A, S.Kep.,NS., S.H.
6. Khasan Saifullah,S.H.
7. Awaludin Nor Hidayah, S.H.
8. M. Khoiron, S.H., M.H.
9. Agus Mujiono, S.H.
Di samping itu manajemen juga berkirim surat kepada Asprov PSSI Jatim dan PSSI pusat, agar pertandingan 16 besar liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI jawa timur babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya, tanggal 7 Desember 2021 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo untuk ditunda sampai dengan ada putusan PK (Peninjauan Kembali) yang telah ajukan.
Persibo Bojonegoro sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan Persibo yang tidak sesuai dengan semangat sportivitas fair play dan rasa keadilan. Sanksi ini sungguh sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro, sekaligus telah benar-benar mencoreng dan menciderai persepakbolaan Indonesia. Manajemen Persibo berharap keadilan terhadap Persibo Bojonegoro betul-betul ditegakkan. Dan apabila PK (Peninjauan Kembali) tidak dikabulkan, maka manajemen akan menempuh upaya hukum lain.
Namun, usaha tersebut tak membuahkan hasil. Keputusan tersebut tetap berlanjut. Permohonan PK tetap ditolak. Hasil tersebut disampaikan tim Persibo Bojonegoro melalui instagram resmi @persibo.bojonegoro.
"Flash News"
"Permohonan PK atau Peninjauan Kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro perihal hukuman kalah WO dan denda pada kompetisi Liga 3 MS GLOW FOR MEN Jawa Timur 2021 ditolak oleh Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim. Dengan ini, keputusan Komisi Banding tetap berlaku untuk Persibo Bojonegoro."
Tamat sudah perjalanan Persibo Bojonegoro di kompetisi Liga 3 Zona Jatim.