Apakah ada pihak yang 'bermain' dengan uji tes usap PCR? berikut penjelasan pihak PT LIB.
Seperti dilansir dari situs resmi PT LIB, Direktur Operasional LIB yang juga Kepala Satgas Covid-19 Liga 1 2021/2022, Sudjarno menyebut bahwa hal tersebut diatur dalam Regulasi Kompetisi Liga 1 2021/2022, tepatnya pasal 52.
Menurut manajemen Bajul Ijo, hasil tes usap PCR dari LIB dan mandiri mereka berbeda.
Rider MotoGP Mulai Berdatangan ke Sirkuit Mandalika, Siapa Saja?
Meski begitu, kelima pemain tersebut tetap tidak bisa diturunkan karena hasil tes LIB-lah yang diakui.
Kejadian seperti itu juga bukan pertama kali ujar Sudjarno.
PT. LIB segera merespons keluhan Persebaya yang menyebut adanya perbedaan pada hasil tes PCR yang dilakukan secara mandiri dengan tes yang dilakukan PT. LIB ??#Liga1
— GOAL Indonesia (@GOAL_ID) February 7, 2022
? https://t.co/K6ZDY7OIH2 pic.twitter.com/6N4cgJkKsq
Adapun Iwan Bule selaku Ketum PSSI, juga meminta semua klub untuk taat dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, termasuk pasal 52.
"Semuanya harus berpatokan pada Regulasi Kompetisi Liga 1 2021/2022. Di sana sudah dijelaskan secara jelas tentang perihal mekanisme hasil tes Covid-19 dan turunannya. Dengan demikian, semua hasil tes PCR harus akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait" ujar pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional tersebut.