Salah satu petingginya bahkan pernah jadi manajer Madura United.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga orang dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Pihak aparat juga sedang memburu satu orang lagi berinisial PW yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kita tracing," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
De Deo mengungkapkan PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap.
PW sendiri adalah pemilik dari Viral Blast.
"Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast," ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan bahwa Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," ujar Whisnu.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hukuman yang menanti adalah 15 hingga 10 tahun penjara.
Persija Jadi Korban
Di tengah maraknya investasi ilegal salah satunya yang berkedok robot trading, masyarakat dikejutkan dengan penemuan bahwa salah satu sponsor klub sepakbola, Persija Jakarta, ternyata adalah robot trading.
Manajemen klub sepakbola, Persija Jakarta menghentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsornya yang juga ternyata perusahaan robot trading bodong, Viral Blast Global.
Informasi ini disampaikan manajemen Persija di laman resmi perusahaan pada Sabtu lalu (19/02/2022).
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahaan investasi tersebut," ujar manajemen Persija.
Eks Petinggi Madura United Terlibat
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, salah satu tersangka adalah ZHP (Zainal Huda Purnama). Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Manajer Madura United FC itu sebagai tersangka.
Dalam proses lebih lanjut, Polri juga tengah menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp150 miliar kepada PT Milionaire Prime serta kemungkinan adanya aliran uang ke Madura United FC.
Selain Persija Jakarta & Madura United, ada 2 klub lain yang pernah bekerjsama dengan Viral Blast yakni PSS Sleman dan Bhayangkara.
Pihak aparat juga sedang memburu satu orang lagi berinisial PW yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kita tracing," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
BACA ANALISIS LAINNYA
Benarkah Kim Jong-un Pendukung Man United? Ini Faktanya
Benarkah Kim Jong-un Pendukung Man United? Ini Faktanya
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," ujar Whisnu.
BACA FEATURE LAINNYA
Kisah Lama Saat John Terry Tumbang oleh Kaki Abou Diaby, Nyaris Lewat
Kisah Lama Saat John Terry Tumbang oleh Kaki Abou Diaby, Nyaris Lewat
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Persija Jadi Korban
Manajemen klub sepakbola, Persija Jakarta menghentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsornya yang juga ternyata perusahaan robot trading bodong, Viral Blast Global.
Informasi ini disampaikan manajemen Persija di laman resmi perusahaan pada Sabtu lalu (19/02/2022).
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahaan investasi tersebut," ujar manajemen Persija.
Eks Petinggi Madura United Terlibat
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, salah satu tersangka adalah ZHP (Zainal Huda Purnama). Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Manajer Madura United FC itu sebagai tersangka.
Dalam proses lebih lanjut, Polri juga tengah menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp150 miliar kepada PT Milionaire Prime serta kemungkinan adanya aliran uang ke Madura United FC.
Selain Persija Jakarta & Madura United, ada 2 klub lain yang pernah bekerjsama dengan Viral Blast yakni PSS Sleman dan Bhayangkara.