Semoga bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi insiden yang memilukan seperti itu.
PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) telah mengeluarkan putusan terkait insiden meninggalnya dua suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), menjelang laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Jumat 17 Juni 2022 lalu.

Putusan tersebut dikeluarkan lewat hasil Sidang Komdis PSSI, Minggu (26/06/2022).

PSSI sudah mengeluarkan beberapa poin putusan yang dihasilkan dari investigasi yang membuktikan bahwa Pantia Penyelenggara atau Panpel Persib melanggar kode disiplin.

Satu diantara hukuman PSSI kepada panpel Persib adalah mereka dilarang menyelenggakan pertandingan di stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.

Selain itu, panpel Persib juga dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022, serta denda Rp50 juta.

Hasil dari keputusan tersebut tidak bisa diajukan banding. Bahkan, Komdis menegaskan pengulangan pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang lebih besar.

Selain itu, Komdis PSSI mengeluarkan sanksi lain kepada Persib Bandung yaitu mengenai penggunaan laser dan flare.

Dengan putusan tersebut Persib Bandung terkena denda sebesar Rp5 juta akibat adanya laser yang mengarah ke kiper Persebaya Surabaya saat terjadinya tendangan bebas.

Adapun klub berjuluk Maung Bandung tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp40 juta yang diakibatkan adanya flare dan smoke bom.

Berikut poin-poin dari hasil sidang Komdis PSSI atas kejadian meninggalnya 2 suporter Persib Bandung,

1. Panpel Persib
- Dilarang menyelenggarakan pertandingan di GBLA
- Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton
- Denda 50 juta

2. Persib Bandung
- Laser: Denda 5 juta
- Flare: Denda 40 juta