Bagaimana bunyinya? Simak penjelasan berikut ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Adapun dalam banyaknya opini netizen, mereka menyayangkan tidak ditetapkannya pihak PSSI sebagai tersangka dengan dalih bahwa PSSI juga bertanggung jawab atas tergelarnya laga tersebut dan pihak utama yang seharusnya memberikan arahan terkait karena penggunaan gas air mata.

PSSI yang merupakan bagian langsung dari FIFA dirasa seharusnya memberikan sosialiasi soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata.

Namun dalam pendalaman kasus ini, Libero.id menemukan bahwa ada pasal yang membuat pihak PSSI terbebas dari jeratan hukum.

Berikut bunyi dari pasal tersebut:

Pasal 2 Maksud dan Tujuan

1. Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Panpel
memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan sebelum, selama, dan setelah pertandingan, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan menciptakan pelayanan bagi individu yang hadir, termasuk Stadion beserta instalasinya.

Pasal 3 Tanggung Jawab

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk: 

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga
semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku; 

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya; 

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)
dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan 

e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

Jadi bagaimana menurut kalian pecinta sepakbola Tanah Air?