KLB artinya pergantian kepengurusan... Setuju?
Tak lama setelah Tragedi Kanjuruhan, pemerintah langsung merespon dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), dan belum lama ini

TGIPF Kanjuruhan baru saja merilis kesimpulan dan juga rekomendasi terkait tragedi yang melayangkan ratusan nyawa itu.

Dalam salah satu  point rekomendasinya, TGIPF menyarankan kebijakan untuk percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI guna menghasilkan pengurus baru.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis pernyataan resmi TGIPF, pada Jum'at (14/10).

Pada sumber yang sama, TGIPF yang dipimpin oleh Mahfud MD juga telah secara eksplisit meminta jajaran pengurus PSSI untuk mengundurkan diri. Hal itu  mempertimbangkan besarnya dampak buruk akibat tragedi di Kanjuruhan.

Dalam laporan mereka sebanyak 712 orang, dimana saat laporan disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,"



"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban..."

Sebelumnya banyak desakan yang meminta Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, namun hal tersebut justru belakangan direspon dengan pernyataan Shin Tae-yong dan juga beberapa penggawa Timnas Indonesia.

Adapun KLB PSSI sedianya akan digelar tahun depan.