Suporter sendiri jangan lupa yaa...
Suporter Arema FC, Aremania kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan pasca tragedi mengerikan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022-2023. Ribuan Aremania itu menyampaikan 9 tuntutan secara terbuka ke publik.
Tuntutan-tuntutan tersebut dibacakan langsung perwakilan Aremania dan diikuti ribuan Aremania yang ikut turun ke jalan. Tuntutan pertama sendiri berbunyi permintaan aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait 6 tersangka dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Selain itu, pada tuntutan pertama yang disampaikan massa aksi Aremania jilid kedua juga meminta agar pasal yang disangkakan ke para tersangka diubah ke Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan unsur kelalaian.
“Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI mundur dari jabatan saat ini. PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional," ucap ribuan Aremania saat membacakan tuntutan kedua bagian A di depan Balai Kota Malang, Kamis siang (27/10/2022).
Selanjutnya pada tuntutan kedua bagian B, Aremania juga menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan. Pada tuntutan ketiga, massa juga meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
"Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana," teriak massa Aremania untuk poin keempat.
Pada tuntutan kelima bagian A, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur yang menyebut tembakan tidak diarahkan ke tribun. Sebab, sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
"Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan,” demikian bunyi tuntutan di poin 5 bagian B.
Keenam, Aremania menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
"Poin ketujuh menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida. Poin kedelapan Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan," lanjutnya.
Terakhir di poin 9, massa Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3.
Kecewa tim kesayangannya kalah, Aremania merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Total hingga Kamis pagi (27/10/2022) ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton.
Akibatnya, para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion. Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Tuntutan-tuntutan tersebut dibacakan langsung perwakilan Aremania dan diikuti ribuan Aremania yang ikut turun ke jalan. Tuntutan pertama sendiri berbunyi permintaan aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait 6 tersangka dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Pada tuntutan kelima bagian A, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur yang menyebut tembakan tidak diarahkan ke tribun. Sebab, sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
BACA ANALISIS LAINNYA
Benarkah Waketum PSSI Penguasa Arema Sebenarnya? Ini Penjelasannya
Benarkah Waketum PSSI Penguasa Arema Sebenarnya? Ini Penjelasannya
Keenam, Aremania menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
Terakhir di poin 9, massa Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Kecewa tim kesayangannya kalah, Aremania merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Total hingga Kamis pagi (27/10/2022) ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton.
Akibatnya, para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion. Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.