Siapa saya mereka? Ini kisahnya.
Setelah kegagalan menaturalisasi Justin Hubner, PSSI terus berusaha mendatangkan pemain-pemain keturunan untuk memperkuat timnas Indonesia. Mereka adalah pemain Grade A yang berbasis dan bermain di kompetisi level atas Eropa. Contohnya, tiga pemain berikut ini.
Akhir-akhir ramai diperbincangkan suporter soal tiga pemain keturunan yang berada dalam radar naturalisasi PSSI. Mereka adalah Jordy Wehrmann (ADO Den Haag), Jay Idzes (Go Ahead Eagles), dan Ragnar Oratmangoen (FC Groningen).
Meski peluang tiga nama itu sangat besar, ternyata belum ada tindakan nyata dari PSSI untuk memulangkan ketiganya. Menurut Staf Ahli Khusus Menpora untuk Urusan Atlet Diaspora, Hamdan Hamedan, belum ada permintaan konkret dari lembaga pimpinan Erick Thohir.
"Saya cukup mengetahui ketiga nama (Jordy Wehrmann, Jay Idzes, dan Ragnar Oratmangoen) punya kualitas bagus buat timnas Indonesia. Tapi, yang bertugas menaturalisasi mereka adalah PSSI," ujar Hamdan Hamedan dalam wawancara di Youtube milik Yussa Nugraha.
Hamdan Hamedan menyebut siap menghubungi dan bernegosiasi dengan pemain-pemain keturunan setiap saat. Tapi, dirinya juga harus mendapatkan permintaan PSSI untuk bekerja.
Mantan Tenaga Ahli PSSI untuk Urusan Naturalisasi itu memberi contoh proses Ivar Jenner dan Rafael Struick, yang saat ini sudah resmi jadi WNI. Dia menyebutkan semuanya dimulai ketika Shin Tae-yong meminta PSSI menaturalisasi Ivar Jenner dan Rafael Struick.
Permintaan Shin Tae-yong kemudian direspons PSSI dengan merekomendasikannya ke Kemenpora untuk diteruskan ke Presiden Indonesia dan DPR RI. "Skema sebelumnya, Shin Tae-yong yang minta nama itu ke PSSI," ucap Hamdan Hamedan.
Hanya saja tidak semua pemain keturunan membutuhkan proses seperti Ivar Jenner dkk. Pemain seperti Cyrus Margono disebut Hamdan Hamedan lembih mudah. Sebab, kiper Panathinaikos B itu terikat Undang-undang No.12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status WNI tanpa menjalani proses naturalisasi. Subjek hukum yang dimaksud adalah anak yang setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih menjadi WNI. Paling lambat 3 tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun.
Saat ini, Cyrus Margono telah berusia 21 tahun. Jadi, pemain kelatihan Amerika Serikat itu hanya perlu mengajukan paspor Garuda kepada Pemerintah Indonesia lewat Kemenkumham.
Akhir-akhir ramai diperbincangkan suporter soal tiga pemain keturunan yang berada dalam radar naturalisasi PSSI. Mereka adalah Jordy Wehrmann (ADO Den Haag), Jay Idzes (Go Ahead Eagles), dan Ragnar Oratmangoen (FC Groningen).
BACA VIRAL LAINNYA
Efek Marselino Ferdinan, Wanita Kamboja ini Jadi Artis Top di Negaranya
Efek Marselino Ferdinan, Wanita Kamboja ini Jadi Artis Top di Negaranya
Permintaan Shin Tae-yong kemudian direspons PSSI dengan merekomendasikannya ke Kemenpora untuk diteruskan ke Presiden Indonesia dan DPR RI. "Skema sebelumnya, Shin Tae-yong yang minta nama itu ke PSSI," ucap Hamdan Hamedan.
BACA BIOGRAFI LAINNYA
Profil Sylvano Comvalius, Eks Striker Bali United Kini Jadi Asisten Pelatih AZ Alkmaar
Profil Sylvano Comvalius, Eks Striker Bali United Kini Jadi Asisten Pelatih AZ Alkmaar
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status WNI tanpa menjalani proses naturalisasi. Subjek hukum yang dimaksud adalah anak yang setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih menjadi WNI. Paling lambat 3 tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun.