Tahapan protocol penanganan virus corona ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat terkait penanganan COVID-19.
Sejak 6 maret 2020, pemerintah sudah menerbitkan lima protocol untuk penanganan virus corona. Kelima protocol penanganan virus corona tersebut disusun bersama oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan.
“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah, ,” ujar Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara (6/3).
Kelima protocol penanganan virus corona tersebut adalah protocol kesehatan, protocol komunikasi, protocol pengawasan perbatasan, protocol area pendidikan, dan protocol area public dan transportasi. Kelima protocol tersebut berisi tahapan-tahapan protocol penanganan virus corona sesuai dengan bidangnya. Nantinya, diharapkan tahapan protocol penanganan virus corona ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat terkait penanganan COVID-19.
Berikut tahapan-tahapan protocol penanganan virus corona:
Protokol Kesehatan
1. Dalam dokumen protocol kesehatan disebutkan, bila anda merasa tidak sehat dengan ciri-ciri suhu tubuh mencapai 38 derajat celcius yang disertai dengan batuk atau pilek, dianjurkan untuk beristirahat dirumah.
Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan sesak nafas, maka disarankan untuk segera ke faslitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat untuk diperiksa.
Ketika berobat ke fasyankes, gunakan masker. Bila tidak memiliki masker, gunakan etika batuk atau bersin yang baik dengan menggunakan punggung tangan. Serta, usahakan untuk tidak menggunakan transportasi massal.
2. Ketika berada di fasyankes, tenaga kesehatan akan mengarahkan anda untuk melakukan screening suspect COVID-19. Bila hasil yang keluar memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit yang siap dalam menangani COVID-19
Bila hasilnya tidak memenuhi suspect COVID-19, maka anda akan dirawat inap atau rawat jalan sesuai dengan keputusan dokter fasyankes.
3. Bila anda memenuhi kriteria suspect COVID-19, anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit yang siap dalam penanganan COVID-19 dengan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri.
4. Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan specimen di laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Hasil pertama akan keluar dalam waktu 24 jam. Bila hasilnya positif, anda akan dinyatakan sabagai penderita corona. Kemudian sampel akan diambil setiap hari, dan anda bisa keluar dari ruang isolasi bila pemeriksaan sampel menunjukkan hasil negative dua kali berturut-turut.
Protocol Komunikasi
Dalam protocol komunikasi ini, pemerintah mencoba untuk membangun kepercayaan public untuk tetap tenang dan tidak panik. Salah satu instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo adalah pemerintah serius, pemerintah siap dan mampu untuk menangani.
1. Pemerintah pusat perlu membentuk tim komunikasi dan menunjuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan menghadapi media. Kemudian juga membuat website sebagai rujukan informasi utama dan menyampaikan data harian nasional secara berkala melalui konferensi pers.
2. Pemerintah daerah juga perlu membentuk tim komunikasi yang diketuai Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan.
3. Melibatkan pihak-pihak lain dalam komunikasi penanganan COVID-19, yaitu, Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama, Rumah Sakit Rujukan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kantor Staf Presiden RI.
4. Menetapkan sasaran agar produk komunikasi yang disebar sesuai dengan klaster yang telah dibagi.
5. Menetapkan kanal komunikasi yang mudah dijangkau oleh sasaran khalayak.
6. Gunakan pendekatan do and don’t dalam menyebarkan informasi agar tidak terjadi kepanikan dan informasi tersampaikan dengan baik.
Protokol Pengawasan Perbatasan
Protocol ini bertujuan untuk mengantisipasi COVID-19 di pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan PLBDN).
1. Mendeteksi pelaku perjalanan yang sakit di kedatangan internasional dengan menempatkan personel yang terlatih disertai minimal dua petugas kesehatan yang mempunyai kemampuan dalam mencegah COVID-19 di pintu kedatangan.
2. Bila ditemukan pelaku perjalanan dengan suhu tubuh ≥38 derajat Celsius, maka dilakukan anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan APD.
3. Wawancara dilakukan dengan jarak minimal 1 meter antara pelaku perjalanan yang suspect dengan petugas.
4. Menyediakan ruangan khusus untuk isolasi sementara setelah wawancara ketika menunggu transportasi menuju ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Protokol Area Pendidikan
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
2. Menyediakan sarana untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol di lokasi strategis di sekolah dan menginstruksikan kepada warga sekolah untuk melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat.
3. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya di tempat-tempat yang sering disentuh oleh tangan.
4. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
7. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
8. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
9. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
10. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
11. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
12. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
Protokol Area Publik dan Transportasi
1. Pemerintah meminta untuk melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat.
2. Mendeteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika terdapat suhu tubuh terdeteksi ≥ 38 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
3. Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke rumah sakit rujukan.
4. Sosialisasikan untuk mencuci tangan secara teratur, beretika ketika batuk atau bersin, serta memperbarui informasi terkait COVID-19.
5. Jangan mengemudikan kendaraan ketika kondisi tidak sehat.
6. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Penumpang yang demam, batuk, atau flu, dianjurkan untuk memakai masker selama perjalanan.
8. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
9. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang.
10. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
11. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas ketika dalam suatu acara.
12. Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes.
13. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
14. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alcohol.
15. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.
16. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.
17. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah, ,” ujar Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara (6/3).
BACA BERITA LAINNYA
Gaji Pemain Klub Liga Inggris Ini Dipotong Separuh Gara-gara Corona
Gaji Pemain Klub Liga Inggris Ini Dipotong Separuh Gara-gara Corona
1. Dalam dokumen protocol kesehatan disebutkan, bila anda merasa tidak sehat dengan ciri-ciri suhu tubuh mencapai 38 derajat celcius yang disertai dengan batuk atau pilek, dianjurkan untuk beristirahat dirumah.
Ketika berobat ke fasyankes, gunakan masker. Bila tidak memiliki masker, gunakan etika batuk atau bersin yang baik dengan menggunakan punggung tangan. Serta, usahakan untuk tidak menggunakan transportasi massal.
BACA HEALTH LAINNYA
5 Alasan Corona bisa Menular ke Seluruh Dunia dengan Cepat
5 Alasan Corona bisa Menular ke Seluruh Dunia dengan Cepat
Bila hasilnya tidak memenuhi suspect COVID-19, maka anda akan dirawat inap atau rawat jalan sesuai dengan keputusan dokter fasyankes.
4. Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan specimen di laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Protocol Komunikasi
Dalam protocol komunikasi ini, pemerintah mencoba untuk membangun kepercayaan public untuk tetap tenang dan tidak panik. Salah satu instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo adalah pemerintah serius, pemerintah siap dan mampu untuk menangani.
1. Pemerintah pusat perlu membentuk tim komunikasi dan menunjuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan menghadapi media. Kemudian juga membuat website sebagai rujukan informasi utama dan menyampaikan data harian nasional secara berkala melalui konferensi pers.
2. Pemerintah daerah juga perlu membentuk tim komunikasi yang diketuai Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan.
3. Melibatkan pihak-pihak lain dalam komunikasi penanganan COVID-19, yaitu, Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama, Rumah Sakit Rujukan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kantor Staf Presiden RI.
4. Menetapkan sasaran agar produk komunikasi yang disebar sesuai dengan klaster yang telah dibagi.
5. Menetapkan kanal komunikasi yang mudah dijangkau oleh sasaran khalayak.
6. Gunakan pendekatan do and don’t dalam menyebarkan informasi agar tidak terjadi kepanikan dan informasi tersampaikan dengan baik.
Protokol Pengawasan Perbatasan
Protocol ini bertujuan untuk mengantisipasi COVID-19 di pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan PLBDN).
1. Mendeteksi pelaku perjalanan yang sakit di kedatangan internasional dengan menempatkan personel yang terlatih disertai minimal dua petugas kesehatan yang mempunyai kemampuan dalam mencegah COVID-19 di pintu kedatangan.
2. Bila ditemukan pelaku perjalanan dengan suhu tubuh ≥38 derajat Celsius, maka dilakukan anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan APD.
3. Wawancara dilakukan dengan jarak minimal 1 meter antara pelaku perjalanan yang suspect dengan petugas.
4. Menyediakan ruangan khusus untuk isolasi sementara setelah wawancara ketika menunggu transportasi menuju ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Protokol Area Pendidikan
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
2. Menyediakan sarana untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol di lokasi strategis di sekolah dan menginstruksikan kepada warga sekolah untuk melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat.
3. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya di tempat-tempat yang sering disentuh oleh tangan.
4. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
7. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
8. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
9. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
10. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
11. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
12. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
Protokol Area Publik dan Transportasi
1. Pemerintah meminta untuk melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat.
2. Mendeteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika terdapat suhu tubuh terdeteksi ≥ 38 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
3. Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke rumah sakit rujukan.
4. Sosialisasikan untuk mencuci tangan secara teratur, beretika ketika batuk atau bersin, serta memperbarui informasi terkait COVID-19.
5. Jangan mengemudikan kendaraan ketika kondisi tidak sehat.
6. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Penumpang yang demam, batuk, atau flu, dianjurkan untuk memakai masker selama perjalanan.
8. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
9. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang.
10. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
11. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas ketika dalam suatu acara.
12. Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes.
13. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
14. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alcohol.
15. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.
16. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.
17. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.