Awasi dan Cermati! Inilah Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PSSI di KLB 2023

"Jangan sampai beli kucing dalam karung.."

Analisis | 15 February 2023, 02:04
Awasi dan Cermati! Inilah Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PSSI di KLB 2023

Libero.id - Kamis (16/2023), PSSI akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) yang baru. Jika salah pilih, sepakbola Indonesia bukan membaik, melainkan justru semakin terpuruh. Jadi, suporter perlu mengawasi dan mencermati tatap cara pemilihannya.

Pemilihan pengganti Mochamad Iriawan akan menjadi salah satu agenda KLB PSSI 2023. Dan, itu yang paling ditunggu selain Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco.

Berdasarkan Statuta PSSI edisi 2019, pemungutan suara hanya bisa dilakukan oleh pemilik suara secara tertutup. Voters PSSI terdiri dari 87 anggota. Mereka adalah 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1 yang mengacu pada musim 2021/2022, 16 tim Liga 2, dan 16 tim Liga 3. Ada lagi Federasi Futsal Indonesia (FFI), Asosiasi Sepakbola Wanita Indonesia (ASBWI), dan Asosiasi Pelatih Sepakbola Indonesia (APSI).

Semua pemilik suara akan memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Exco. Tidak ada sistem pemilihan paket dalam proses voting ini. Maksudnya, semua calon akan dipilih satu per satu.

Pemilik suara hanya bisa mendukung satu kandidat di setiap posisi yang disediakan. Jika satu pemilik suara mendukung orang yang sama dalam kategori yang berbeda, maka salah satu suara dukungan dianggap tidak sah. Misalnya, memilih Ratu Tisha di Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco, itu tidak sah. Kalau sudah memilih Ratu Tisha di Wakil Ketua Umum, maka Anggota Exco harus nama lain.

Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum akan menang jika mampu mendapatkan jumlah 50 persen+1 suara dari jumlah yang hadir sesudah kuorum. Status kuorum didapatkan setelah KLB diikuti oleh 50 persen 2/3 pemilik hak suara PSSI.

Namun, jika tidak ada calon yang mendapatkan 50 persen+1 suara, maka  pemilihan putaran kedua dapat dilakukan. Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan maju ke putaran akhir untuk mendapatkan 50 persen+1 suara dari peserta resmi.

Sementara untuk pemilihan Anggota Exco, ditentukan melalui suara terbanyak dari peserta. Wajib ada satu calon wanita dalam kandidat Exco.

Jika semua sudah diselenggarakan dengan jujur, adil, dan bebas, hasil pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Exco PSSI wajib diumumkan ke publik melalui media yang ada. Selanjutnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akan melantik pengurus PSSI 2023-2027 di waktu yang ditentukan.

(andri ananto/anda)

Baca Berita yang lain di Google News




  • 0% Suka
  • 0% Lucu
  • 0% Sedih
  • 0% Kaget

Opini

(500 Karakter Tersisa)

Artikel Pilihan


Daun Media Network